Gridmotor.id - Sindikat maling motor yang beraksi selam 6 tahun di wilayah Jakarta,Tangerang dan Banten berhasil metik 1.080 motor dan berhasil meraup Rp 2 Milyar.
Untungnya aksi dari sindikat maling motor ini sudah diantisipasi oleh Polresta Tangerang dan dapat dibekuk pelakunya.
Sindikat maling motor ini sangat meresahkan masyarakat karena dalam seharinya bisa metik 3 motor.
Dan yang dipilih adalah motor yang tanpa pengawasan dan tambahan kunci pengaaman.
Baca Juga: Apes Nih Maling Motor, Niatnya Jual Motor Curian Malah Diciduk Pembelinya, Ternyata Yang beli Polisi
Akibat dari aksi sindikat maling motor ini, ribuan motor di Kabupaten Tangerang menghilang begitu saja.
Ternyata, hal di atas adalah ulah sindikat pencurian motor yang dilakukan oleh RA (25) dan RD (30).
Keduanya pun telah diringkus Satreskrim Polresta Tangerang setelah berhasil menggasak 1.080 motor di Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kedua tersangka sudah beraksi selama enam tahun.
Baca Juga: Bekasi Mencekam, Maling Motor Hampir Tewas Dikeroyok Massa, Sempat Tembak Warga Pakai Pistol
Dalam sehari, lanjutnya, para tersangka sedikitnya dapat menggasak dua sampai tiga sepeda motor.
Sebulan, rata-rata mereka berhasil mencuri 15 sepeda motor.
"Para tersangka sudah enam tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1.080 motor yang sudah dicuri" kata Ade dalam konferensi pers di Polresta Tangerang, Rabu (9/9/2020).
"Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp 2-3 juta, maka total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 2 miliar," jelas Ade.
Kata Ade, salah satu tersangka yakni RD merupakan residivis untuk kasus kejahatan yang sama dan telah bebas pada tujuh tahun lalu.
Usai bebas, tersangka RD ternyata kembali melakukan tindak kejahatan yang sama.
Para tersangka beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga wilayah Serang, Banten.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka hanya membutuhkan waktu tiga detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan kemudian langsung membawanya.
"Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman," ujar Ade.
Oleh karena itu, Ade mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama mencegah kejahatan.
Sepeda motor, harus diawasi dan ditambah kunci pengaman tambahan.
Selain itu, Ade juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi sebab patut diduga hasil kejahatan.
Baca Juga: Cilukba! Niat Curi Motor, Maling Ini Kaget Kocar-kacir Pas Muncul Pemiliknya
"Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian," terang Ade.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Saat ini kedua tersangka masih terus diperiksa secara intensif guna mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.
"Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain," pungkas Ade.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sindikat Maling Beraksi 6 Tahun Curi 1.080 Motor Senilai Rp 2 Miliar Dibekuk Polresta Tangerang
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR