Baca Juga: Lupa Bayar Pajak Motor Tahunan Bisa Ditilang? Padahal STNK Berlaku 5 Tahun, Ini Penjelasannya Bro!
“Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi,” katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Bagi pemilik kendaraan yang belum lunas atau masih dalam proses kredit dan BPKB masih di leasing, tidak perlu bingung-bingung untuk mengurusnya.
Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya. Tetapi, jangan lupa untuk meminta legalisir dari leasing.
“Setelah syarat lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” ujarnya.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Siapa yang Berhak Sita STNK Kalau Gak Bayar Pajak Kendaraan Tahunan
Syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit
- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
- Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).
- Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
- BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.
- Surat keterangan dari leasing
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR