Gridmotor.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperpanjang masa penghapusan denda pajak motor hingga 1 Oktober 2020.
Bagi pemilik motor maupun mobil jika telat membayar pajak seharusnya akan dikenakan denda administratif sebesar 2% hingga 25% dari pajak kendaraan bermotor (PKB).
PKB yang harus dibayarkan tertera dalam STNK tergantung jenis motor dan tahun produksi motor.
Agara wajib pajak tetap membayar pajak maka pemerintah daerah melakukan kebijakan dengan cara menghapus denda keterlambatan membayar pajak.
Baca Juga: Enak Sekali Cukup Gunakan HP Bisa Tahu Besarnya Denda Pajak Kendaraan
Baca Juga: Awas Bro, Perpanjang STNK Mendadak Sampai Jutaan Rupiah, Ini Penjelasannya
Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran, mengeluarkan, Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat setempat sejak Agustus lalu, akan dilanjutkan hingga , 1 Oktober 2020 mendatang.
Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah nomor 30 tahun 2020 tentang penghapusan denda administrasi bagi kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua (2) dan empat (4), diperpanjang hingga 1 Oktober 2020 mendatang.
Penghapusan denda tersebut mengingat situasi sulit menghadapi Covid-19 dan adaptasi kebiasaan baru di masyarakat, sehingga banyak program pemerintah untuk membantu warga.
Salah satunya meringankan beban biaya pajak kendaraan bermotor.
Source | : | Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR