Gridmotor.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperpanjang masa penghapusan denda pajak motor hingga 1 Oktober 2020.
Bagi pemilik motor maupun mobil jika telat membayar pajak seharusnya akan dikenakan denda administratif sebesar 2% hingga 25% dari pajak kendaraan bermotor (PKB).
PKB yang harus dibayarkan tertera dalam STNK tergantung jenis motor dan tahun produksi motor.
Agara wajib pajak tetap membayar pajak maka pemerintah daerah melakukan kebijakan dengan cara menghapus denda keterlambatan membayar pajak.
Baca Juga: Enak Sekali Cukup Gunakan HP Bisa Tahu Besarnya Denda Pajak Kendaraan
Baca Juga: Awas Bro, Perpanjang STNK Mendadak Sampai Jutaan Rupiah, Ini Penjelasannya
Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran, mengeluarkan, Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat setempat sejak Agustus lalu, akan dilanjutkan hingga , 1 Oktober 2020 mendatang.
Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah nomor 30 tahun 2020 tentang penghapusan denda administrasi bagi kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua (2) dan empat (4), diperpanjang hingga 1 Oktober 2020 mendatang.
Penghapusan denda tersebut mengingat situasi sulit menghadapi Covid-19 dan adaptasi kebiasaan baru di masyarakat, sehingga banyak program pemerintah untuk membantu warga.
Salah satunya meringankan beban biaya pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020, Buruan Urus!
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng melakukan sosialisasi kebijakan Gubernur Kalteng tidak membayar denda pajak alias gratis.
Sosialisasi tersebut dilakukan hingga ke pelosok desa di Kabupaten dan Kota se Kalteng agar masyarakat dipinggiran kota juga mengetahuinya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Kalteng, Kaspinor, bersama aparat Direktorat Lalu Lintas Polda dan Samsat, mensosialisasikan kelapa masyarakat.
Dari wilayah Kotim, Lamandau, juga ke Barito Selatan dan lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Bikers Buruan Sikat! Pemutihan dan Diskon Pajak Diperpanjang, Catat Tanggal dan Daftar Wilayahnya
“Sosialisasi sudah sampai ke Kabupaten dan Kota, merata, sampai kemarin kami ke wilayah pedesaan di Lamandau dan Kotim" kata Kaspinor, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Selasa (25/8/2020).
"Harapanya semakin banyak warga yang mau ke Samsat keliling atau ke Samsat bersama untuk membayar pajak kendaraan bermotor, karena denda pajak gratis,” imbuhnya.
“Alhamdulillah, animo masyarakat cukup tinggi. Jadi total pendapatan yang diterima terhadap kebijakan Gubernur Kalteng sampai Rp35 miliar" tutur Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng.
"Ini terus berjalan, kami sampaikan sampai ke pelosok desa, agar capaian PAD dapat baik,” tutup Kaspinoor.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kalteng Diperpanjang Hingga 1 Oktober 2020,
Source | : | Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR