Baca Juga: Polisi Incar Pesepeda Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Bisa Dipenjara atau Denda Rp 250 Ribu
Tapi karena tidak membawa uang Rp 1 Juta, turis tersebut hanya memberikan uang sebesar Rp 900 Ribu.
Yap, karena hanya kurang Rp 100, uang itu langsung diterima oknum polisi tersebut.
Duh kasian ya, turis ini ditipu oknum polisi.
Padahal menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 293 Ayat (2) berbunyi ;
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".
Artinya turis itu kehilangan uang Rp 800 ribu nih.
Nah buat para bikers jangan sampai dikadalin juga ya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR