Baca Juga: Horee! Diskon dan Pemutihan Pajak Diperpanjang, Bikers Buruan Catat Tanggal Sama Wilayahnya Nih
Apalagi sekarang diberlakukan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap seperti di DKI Jakarta.
Pelanggar sistem ganjil genap sanksinya sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni sanksi pelanggaran rambu lalu lintas.
Pelanggar bisa dipidana dan dipenjara selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
Pengendara yang melanggar dan kena jepretan kamera ETLE masuk ke sistem yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Terkuak Alasan Polisi Bisa Tilang Motor yang Pajak Tahunannya Mati
Dari hasil jepretan kamera itu akan dicocokkan kendaraan yang melanggar dengan data yang ada di pihak kepolisian.
Kemudian dikirim surat konfirmasi sesuai alamat di STNK tersebut.
Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android.
Konfirmasi juga bisa dikirimkan langsung ke Posko E-TLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR