Dengan nominal gaji di bawah Rp 5 juta, atau iuran BPJamsosteknya di bawah Rp 150 ribu per bulan.
“Untuk itu kami mengajak kepada seluruh peserta aktif BPJamsostek yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan nomor rekeningnya ke HRD di perusahaannya,” kata Irfan.
Ia memberikan waktu hingga 14 Agustus 2020 agar bisa segera disetorkan ke pemerintah.
Perusahaan, kata dia, bisa memberikan data pekerjanya ke BPJamsostek terdekat yang didaftarkan selama ini.
Irfan mengatakan, sudah banyak perusahaan mulai melaporkan nomor rekening karyawannya. Ia menyebutkan, perusahaan hanya perlu memberikan nomor rekening, nama pemilik rekening dan rekening di bank mana peserta ini terdaftar.
“Kepada pemberi kerja atau perusahaan, kami mengimbau agar segera mendata, mengumpulkan dan menyerahkan data nomor rekening peserta aktif BPJamsostek kepada kami,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada pekerja agar proaktif melaporkan nomor rekeningnya ke pemberi kerja atau HRD perusahaan.
"Sehingga kami bisa segera melaporkannya ke pemerintah, mengingat kami hanya diberi waktu untuk mengumpulkan nomor rekening sampai Jumat ini,” sebutnya.
Source | : | Tribun-Bali.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR