GridMotor.id - Fakta tiga tersangka pelaku penembakan random ke pemotor di Tangerang Selatan.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka saling berbagi peran.
Satu orang berperan sebagai eksekutor, sementara dua orang lainnya sebagai penunjuk target.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan, dalam melancarkan aksinya para pelaku merencanakan waktu dan memiliki peran masing-masing.
Baca Juga: Waduh, Mahasiswa Ini Gak Sadar Ditembak Saat Naik Motor, Cuma Kerasa Nyeri di Punggung
Pelaku berinisial EF (27) berperan sebagai penembak.
Sementara CLA (20) dan CHA (20) berperan sebagai pengendara dan penunjuk target sasaran secara bergantian.
"EF diduga sebagai pemilik daripada airsoft gun," kata Iman dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
"Perannya pada saat itu sebagai eksekutor," sambungnya.
Iman mengatakan, aksi penembakan tersebut selalu dilakukan para tersangka setiap Sabtu malam dengan alasan mengincar para pelaku aksi balap liar.
Saat menemukan target yang mereka curigai sebagai peserta balap liar, EF akan langsung membidik korban dan menembaknya secara diam-diam dari dalam mobil.
"Jadi pola yang mereka lakukan itu setiap akhir pekan, pada malam Minggu di atas jam 10 malam,"
"Alasannya mereka biar membubarkan yang kebut-kebutan," ujar dia.
Baca Juga: Kesal Ditegur Pemuda Ini Langsung Geber-geber Motornya, Oknum Brimob Balas dengan Tembakan Pistol
"Mereka tidak senang melihat balap liar," tambah dia.
Sebelumnya, rentetan aksi penembakan secara acak terhadap pemotor terjadi di wilayah Tangerang Selatan.
Penembakan tersebut terjadi sebanyak tujuh kali di lokasi yang berbeda-beda sejak 28 Juni 2020 sampai 19 Juli 2020.
Sebanyak delapan pemotor menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Polisi sejauh ini telah menangkap tiga orang dan sudah menetapkannya sebagai tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga pucuk senjata jenis airsoft gun beserta pelurunya, dan satu unit mobil yang digunakan para tersangka pelaku.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan.
Serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena tanpa hak menguasai, memilik, menyimpan, menggunakan senjata api dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Pelaku Penembakan yang Incar Pengendara di Tangsel"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR