Gridmotor.id - Sering bikin onar, 17 anggota geng motor akhirnya diringkus polisi, setelah menyerang dan merampas barang milik korbannya.
Kejadian penyerangan dan perampasan itu terjadi beberapa hari lalu (7/8/2020), di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Kasubdit Penmas Polda Kompol Muh Mursyad, belasan pelaku yang berusia remaja itu berasal dari dua kelompok geng motor.
Yaitu geng motor Mawas dan Gowa, yang bekerjasama untuk balas dendam pada geng motor lain di kota Makassar.
Baca Juga: Bikin Was-was, Anggota Geng Motor Sadis Masih Berkeliaran, Pemotor Ditusuk Sampai Kritis
Baca Juga: Gara-gara Rayuan Cewek, Pentolan Geng Motor Bogor Ditangkap Polisi
17 pelaku yang diamankan adalah IA (15), GR (16), NS (21), MS (23), IG (20), MN (19), NA (20), MI (16), MF (20), RS (20), MS (17), MF (18), R (16), I (18), R (18), CH (19), SA (17).
"Rencana disusun selama satu bulan dan ketika kedua kelompok geng motor melakukan penyerangan saat aksi balapan liar dengan menggunakan busur dan petasan sehingga kelompok (yang diserang) berhamburan dan melarikan diri," kata Arsyad saat konferensi pers di Polda Sulsel, Selasa (11/8/2020).
Tak hanya menyerang korban, para geng motor tersebut juga merampas barang milik korbannya.
Selain itu, mereka juga membakar motor korbannya.
Baca Juga: Waduh, 10 Orang Geng Motor Bogor Ditangkap di Kawasan BNR, Diduga Terlibat Aksi Kekerasan
Dua buah ponsel warga juga turut dirampas oleh para anggota geng motor tersebut.
"Pelaku menendang sepeda motor milik korban, sehingga korban kemudian menabrak tembok, terjatuh, dan melarikan diri dan meninggalkan. Selanjutnya pelaku merusak sepeda motor dengan cara melempar batu dan membakar sepeda motor korban," imbuh Arsyad.
Sementara itu Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung mengatakan, saat peristiwa penyerangan, diduga ada 31 anggota geng motor yang terlibat.
Namun sampai saat ini polisi baru mengatahui satu identitas pelaku yang masih buron tersebut.
Baca Juga: Geger Anggota Geng Motor Tewas Dihajar Warga, Polisi Bongkar Kronologi
Didik mengatakan, penangkapan para anggota geng motor ini perlu lantaran sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Kasus ini meresahkan. Tindakan yang dilaukan kelompok ini akan terus berulang dan memicu untuk munculnya kelompok yang lain. Kelompok ini kolaborasi, dua kelompok yang sering berkumpul di satu tempat kemudian biasanya dia jalan dengan 15 sampai 20 kendaraan," ucap Didik.
Didik mengungkapkan, korban yang sepeda motornya turut terbakar bahkan belum bisa dipastikan sebagai anggota geng motor yang sebelumnya telah menyerang para pelaku.
"Mereka menemukan satu orang yang pada saat itu ingin membeli nasi kuning sebetulnya tapi dia dianggap sebagai dari kelompok yang lain. Dikejar, kemudian korban ini terjatuh, setelah terjatuh, kemudian dikejar lagi, tertangkap kemudian diambillah dua handphonenya," ujar Didik.
Atas kejadian tersebut kata Didik, polisi menetapkan 17 anggota yang ditangkap sebagai tersangka.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Kalau mereka (pelaku) intinya suka jalan, kalau ada kelompok lain dia datang, represiflah. Makanya sebulan yang lalu ada perlawanan dari kelompok lain dengan menggunakan kembang api," ujar Didik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "17 Anggota Geng Motor yang Rampas Barang dan Bakar Sepeda Motor Korbannya Ditangkap"
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR