Atas kejadian tersebut kata Didik, polisi menetapkan 17 anggota yang ditangkap sebagai tersangka.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Kalau mereka (pelaku) intinya suka jalan, kalau ada kelompok lain dia datang, represiflah. Makanya sebulan yang lalu ada perlawanan dari kelompok lain dengan menggunakan kembang api," ujar Didik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "17 Anggota Geng Motor yang Rampas Barang dan Bakar Sepeda Motor Korbannya Ditangkap"
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR