"Kita juga menembak kaki tersangka karena mencoba melawan ketika akan ditangkap," lanjut Nuryono.
Sementara itu, pelaku mengaku nekat membegal ibu hamil lantaran tak memiliki uang untuk makan, sedangkan dirinya sendiri tidak bekerja.
"Golok itu saya bawa dari rumah, memang mau mencari korban, karena saya tidak ada uang untuk makan, saya sudah lima kali beraksi," kata YF.
Atas perbuatannya, YF dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begal Sadis di Palembang Terjadi Lagi, Ibu Hamil Jatuh dari Motor"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR