3. Surat Kuasa
Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.
Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.
4. Serifikat Jaminan Fidusia
Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia.
Surat tersebut harus wajib ada.
Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik.
Jika debt collector ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polri Beberkan 4 Syarat yang Harus Dimiliki Debt Collector saat Hendak Ambil Paksa Kendaraan"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR