1. Identitas KTP
Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas.
Mulai dari KTP atau SIM wajib dibawa debt collector setiap kali bertugas.
Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.
2. Kartu Sertifikasi Profesi
Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.
Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR