"Tapi, wacana untuk adanya program itu kembali masih dibahas oleh pihak Pemprov," ujar Martinus, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Kata Martinus, hal tersebut dikarenakan kebijakannya dari sisi Pemprov DKI dan nanti akan dinyatakan dalam Keputusan Gubernur.
"Untuk wilayah Jawa Barat, kemarin masih berlaku hingga 31 Juli, dengan nama program Triple Untung. Pihak Pemprov Jawa Barat sudah menyampaikan ada program perpanjangan Triple Untung, terhitung mulai 1 Agustus hingga 23 Desember 2020," kata Martinus.
"Lalu, untuk wilayah Banten, masih berlaku hingga 31 Agustus 2020," lanjut Martinus.
Baca Juga: Gawat, Puluhan Petugas Samsat Polda Metro Jaya Positif Corona, Bayar Pajak Kendaraan Aman?
Di luar tiga wilayah administratif tersebut, di wilayah lain juga diberlakukan perpanjangan bebas denda pajak kendaraan, yakni di di DI Yogyakarta.
Penghapusan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ di wilayah ini juga diperpanjang mulai 1 Agustus hingga 30 September 2020. Perpanjangan program ini berdasarkan Peraturan Gubernur DIY No. 42 Tahun 2020 yang berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2020.
PEMUTIHAN DAN DISKON PAJAK
Paling enak di provinsi Jawa Timur, selain ada pemutihan atau bebas denda pajak juga ada diskon pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ditilang Operasi Patuh Jaya? Begini Kata Polisi
Pemprov Jatim memperpanjang insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) hingga 31 Agustus 2020.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerangkan insentif terbagi menjadi dua kebijakan.
Pertama, pemutihan berupa bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBN-KB.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR