Gridmotor.id - Masih kurang sadarnya bikers akan pentingnya memakai masker membuat Pemprov Jawa Barat menerapkan sanksi denda Rp 150 ribu yang efektif berlaku mulai 27 Juli.
Mulai 27 Juli bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi denda hingga Rp 150 ribu.
Penggunaan masker ini bertujuan untuk menurunkan penyebaran virus corona agar tidak makin meluas.
Aturan sanksi denda Rp 150 ribu dari Pemprov Jawa Barat berlaku untuk semua wilayah termasuk kota sateli Bekasi.
Baca Juga: Bukan Sekedar Larangan! Video Pemotor Bandel Langgar PSBB, Langsung Dihukum Nyapu Jalan
Pemerintah Kota Bekasi mendukung kebijakan Ridwan Kamil yang akan menerapkan denda Rp 100 hingga Rp 150 ribu bagi warga yang tak mengenakan masker.
Dukungan itu disampaikan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di Stadion Patriot Candrabhaga, pada Kamis (16/7/2020).
"Ya kan secara hirarki Kota Bekasi kan bagian dari regionalnya Jabar. Kalau pak gubernur sudah menetapkan itu berarti aturannya mengikat, mengikat Kota Bekasi, Ciamis, Kuningan dan lainnya," kata Rahmat.
Pepen sapaan karib Rahmat Effendi mengungkapkan bahwa kebijakan penerapan denda bagi yang tak pakai masker oleh Gubernur Jawa Barat bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan serta menghindari terjadi kasus-kasus baru.
Baca Juga: Bukan Cuma Orang, Sepeda Motor Yang Bergerombol Sembarangan Juga Dikenakan Sanksi Oleh Satpol PP
"Karena masker suatu yang penting dan wajib, kita siap menerapkan itu. Engga boleh berbeda karena aturannya dia Jabar, Kota Bekasi engga boleh berbeda. Termasuk kota kabupaten lainnya," beber Pepen.
Maka itu, Pepen meminta masyarakat memahami esensi penerapan denda bagi yang tak mengenakan masker.
Gubernur Ridwan Kamil, tak ingin ada kasus-kasus baru, klaster baru karena kepatuhan warga rendah dalam memakai masker.
"Itu yang harus kita pahami, ya walaupun kita tahu kondisi masyarakat lagi susah. Tapi mungkin sanksi tegas denda itu karena masih ada warga masyarakat yang bandel," tutur dia.
Baca Juga: PSBB Semakin Meluas, Lewat di Tangerang Boncengan Motor Langsung Diminta Turun, Ini Alasannya
Jika aturan itu sudah dibuat dan berlaku, Pemerintah Kota Bekasi bakal membuat tim untuk mengawasi dan menelusuri warga yang memakai masker ketika beraktifitas.
"Secara umum saya lihat warga kita sudah patuh, di CFD saja paling 1 atau 2 saja. Kita awasi ini, khususnya dilingkungan permukiman selain di lokasi kegiatan ekonomi seperti pasar," paparnya.
Untuk diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru menyangkut penerapan sanksi denda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Rencananya sanksi denda sebesar Rp100.000-Rp150.000 atau jika tak mampu membayarkan diganti hukuman kurungan maupun kerja sosial.
Kebijakan itu mulai efektif diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 27 Juli.
Memastikan penerapan aturan itu berjalan, bakal dikerahkan tim gabungan dari Satpol PP, Polisi, hingga TNI.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wali Kota Bekasi Dukung Ridwan Kamil Berikan Sanksi Rp 150.000 untuk Warga Tak Pakai Masker,
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR