Bukan Cuma Orang, Sepeda Motor Yang Bergerombol Sembarangan Juga Dikenakan Sanksi Oleh Satpol PP

By Indra Fikri, Rabu, 20 Mei 2020 | 18:48 WIB

Sepeda motor yang bergerombol sembarangan juga dikenakan sanksi oleh Satpol PP Kecamatan Jatinegara.

Gridmotor.id - Sepeda motor yang bergerombol sembarangan juga dikenakan sanksi oleh Satpol PP Kecamatan Jatinegara.

Mereka melakukan giat operasi cabut pentil terhadap sepeda motor yang diparkir sembarangan di sekitar Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2020).

Kasatpel Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengungkapkan operasi itu dilakukan bersama personel gabungan TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan.

"Giat hari ini di depan Pasar Bali Mester, Operasi Cabut Pentil (OCP). Personelnya gabungan, TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Polantas. Karena sekalian giat penindakan PSBB, jadi berkisar 70 personel," kata Sadikin kepada Kompas.com, Rabu.

Baca Juga: Kebiasaan, Putar Balik Sembarangan Pemotor dan Driver Ojol Kena Hukum Cabut Pentil

Baca Juga: Berani Parkir Liar Dan Lawan Arah? Cabut Pentil Motor Hukumannya Bro

Operasi cabut pentil itu dilakukan sekaligus berguna untuk meminimalisasi keramaian pengunjung di Pasar Jatinegara jelang Lebaran 2020.

Mayoritas sepeda motor atau mobil yang terkena operasi cabut pentil merupakan milik pedagang kaki lima yang berjualan di sekitaran Pasar Jatinegara.

"Betul parkir liar, yang parkir kendaraannya pedagang baju," ujar Sadikin.

"Mereka berdagang pakaian menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Makanya, saya berikut tim gabungan melakukan giat penertiban di sana. Semua mobil dan motor yang ada di sana kita gebah sampai benar-benar steril," lanjut Sadikin.