Gridmotor.id - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menjatuhkan sanksi joget hingga pushup bagi pelanggar protokol kesehatan di new normal.
Hukuman ini diberikan bagi pelanggar yang melakukannnya saat new normal atau kelaziman baru.
Di antaranya ada sanksi joget dan push up.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 33 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan New Normal Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19.
Risma menandatangani Perwal pada 13 Juli 2020.
Penyusunan perwal berkaitan adanya pemulihan aktivitas warga di era kelaziman baru.
Kendati saat ini Kota Surabaya masih zona merah.
Pasal 34 ayat 1 berbunyi: "Walikota mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau penanggungjawab kegiatan yang melakukan pelanggaran Peraturan Walikota ini."
Pasal 34 ayat 2: "Walikota melimpahkan kewenangan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing."
Pasal 34 ayat 4 berbunyi: sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
Baca Juga: Waduh! Video Pemotor Mudik Menyemut Sampai Bikin Macet Cikarang, Polisi Kewalahan
c. paksaan pemerintahan yang meliputi :
1. penyitaan KTP;
2. pembubaran kerumunan;
3. penutupan sementara; atau
4. paksaan pemerintah lainnya berupa antara lain push up, joget, memberikan makan Orang Dengan Gangguan Jiwa (OTGJ) di Liponsos.
Baca Juga: Bukan Sekedar Larangan! Video Pemotor Bandel Langgar PSBB, Langsung Dihukum Nyapu Jalan
d. pencabutan izin.
Berbagai pelanggaran yang terjadi di antaranya tidak memakai masker, face shield, dan sarung tangan di tempat kerja, restoran hingga toko dan swalayan.
Berdasar data 15 Juli, ada 7.331 akumulasi kasus di Surabaya dengan 2.988 dirawat, 3.705 sembuh dan 638 meninggal.
Surabaya menjadi daerah tertinggi di Jawa Timur.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR