GridMotor.id - Sampai hari ini, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semakin meluas.
Polisi dibantu Satpol PP dan Dishub akan melakukan tindakan tegas kepada pemotor atau pengemudi mobil yang melanggar.
Salah satu wilayah yang menerapkan aturan tegas terkait PSBB adalah Tangerang.
Hal tersebut disampaikan oleh Heri Faiza, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Tantrib) Wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Baca Juga: Bengkel Masih Buka Selama PSBB di Jakarta, Sejumlah Aparat Langsung Tutup Paksa
Dikutip dari Wartakotalive.com, menurutnya, langkah ini diambil untuk memberi efek jera bagi para pengendara yang melanggar di tengah situasi penerapan PSBB Kota Tangerang.
"Sesuai dengan peraturan yang sudah dikeluarkan Wali Kota (Tangerang) untuk kendaraan mini bus hanya empat penumpang, di depan hanya boleh satu pengemudi."
"Ya kalau kedapatan masih ada penumpangnya kita turun kita pindah kebelakang," kata Heri saat ditemui di Posko Check Point PSBB Larangan, Kreo Selatan, Larangan, Tangerang, Sabtu (18/4/2020).
"Begitu juga pengemudi pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker atau berboncengan yang bukan keluarganya itu kita suruh turun."
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR