Gridmotor.id - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menjatuhkan sanksi joget hingga pushup bagi pelanggar protokol kesehatan di new normal.
Hukuman ini diberikan bagi pelanggar yang melakukannnya saat new normal atau kelaziman baru.
Di antaranya ada sanksi joget dan push up.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 33 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan New Normal Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19.
Risma menandatangani Perwal pada 13 Juli 2020.
Penyusunan perwal berkaitan adanya pemulihan aktivitas warga di era kelaziman baru.
Kendati saat ini Kota Surabaya masih zona merah.
Pasal 34 ayat 1 berbunyi: "Walikota mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau penanggungjawab kegiatan yang melakukan pelanggaran Peraturan Walikota ini."
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR