Pada tahap pertama (2010), BI melakukan studi banding tentang redenominasi di beberapa negara.
Tahap kedua (2011-2012) merupakan masa sosialisasi.
Tahap ketiga (2013-2015) merupakan masa transisi ketika ada dua kuotasi penyebutan nominal uang.
Tahap keempat (2016-2018), BI akan memastikan uang lama yang belum dipotong jumlah nolnya akan benar-benar habis dengan batas penarikan pada 2018.
Tahap kelima sebagai tahap terakhir (2019-2020), keterangan ”baru” dalam uang cetakan baru akan dihilangkan.
Masyarakat siap melakukan pembayaran dengan uang yang telah diredenominasi.
Meski demikian, redenominasi masih belum berlaku hingga sekarang dan masyarakat masih melakukan transaksi dengan menggunakan denominasi yang biasa.
Praktik redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai suatu mata uang menjadi lebih kecil dan tidak ada jaminan bahwa nilai tukarnya akan berubah.
Source | : | Intisari.grid.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR