"KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan yang telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas, dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," papar Hotman.
Sementara, pihak PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) juga telah dikenakan denda Rp19 miliar.
Hotman menyampaikan jika seluruh mitra Grab yang juga merupakan pesaing dari TPI telah menerangkan tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI.
"Bahwa seluruh Koperasi mitra GRAB yang merupakan pesaing TPI di bawah sumpah di depan persidangan," ucapnya.
Baca Juga: Demi Tetap Ada Pemasukkan, Driver Ojol Balik Lagi Jadi Opang, Tarif Sesuai Aplikasi
Telah menerangkan bahwa mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI," sambuh Hotman.
Namun KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas," lanjutnya.
Hotman merasa heran dengan keputusan KPPU sebab ahli ekonomi senior Faisal Basri telah menganggap dengan hadirnya teknologi aplikasi GRAB dan TPI telah terbukti membawa keuntungan yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia.
Bahkan, membuka Iapangan pekerjaan yang Iuas bagi para mitra pengemudi dan biaya transportasi menjadi semakin tejangkau.
"Anehnya, perusahaan yang memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia justru dihukum dengan nilai denda yang sangat fantastis, tanpa pertimbangan hukum yang jelas.
Apalagi hukuman denda fantastis tersebut dijatuhkan pada situasi COVID-19, di mana Grab dan TPI merupakan perusahaan yang sangat terdampak akibat kebijakan PSBB yang diterapkan Pemerintah RI," katanya.
Hotman pun meminta agar Jokowi dapat melakukan pengawasan terhadap lembaga KPPU.
Sebab, investor asing bisa kehilangan minat untuk berinvestasi di Indonesia jika ada lembaga yang memberikan hukuman tanpa pertimbangan hukum yang jelas.
Selain itu tidak sesuai dengan temuan fakta hukum persidangan serta denda yang jumlahnya fantasi.
"Atas Putusan KPPU tersebut, Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan Permohonan Keberatan ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR