Gridmotor.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU resmi menjatuhkan sanksi denda pada PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab.
Tak tanggung-tanggung nilai sanksi tersebut mencapai Rp 30 Miliar.
Menurut KPPU, pihak Grab telah dianggap melanggar Pasal 14 dan 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Grab dan TPI, Hotman Paris Hutapea menganggap sebagai keputusan tersebut tidak tepat.
Sebab hal ini berbanding terbalik dengan apa yang diinginkan Presiden Joko Widodo.
Saat ini Jokowi sedang gencar-gencarnya untuk membujuk investor asing berinvestasi di Indonesia.
"Bahwa putusan KPPU tersebut preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional," kata Hotman Paris dilansir dari Kompas.com.
"Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia," lanjunya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR