4 Tahun yang lalu - KPPU resmi menjatuhkan sanksi denda pada PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab, sebesar Rp 30 Miliar
5 Tahun yang lalu - Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya akan melibatkan ahli dalam pembuktian sidang praktik tersebut di usaha ojek daring.