Gridmoto.id - Di tengah konsisi seperti sekarang polisi tidak menilang pengendara yang memiliki SIM mati.
SIM (Surat Iizin Mengemudi) yang mati atau masa berlaku habis antara 17 Maret sampai 29 Juni 2020 tidak ditilang oleh polisi.
"Di jalanan tidak ada penilangan (penegakan hukum) SIM sampai tanggal 29 Juni. Jadi aman di jalanan dan tidak denda," kata AKP Rabiin, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota saat dihubungi GridOto.com, Kamis (4/6/2020).
Rabiin mengatakan langkah itu ditempuh karena sudah jadi garis kebijakan Polri di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pelayanan SIM Kembali Dibuka, Diberlakukan Penerapan New Normal
"Kita menghargai dan prihatin sama masyarakat yang terkena pandemi Covid-19. Dalam posisi seperti itu kalau kita melakukan penindakan, kasihan mereka. Kita Polisi punya empati dan keprihatinan. Di saat seperti ini kita harus saling memaafkan. Tapi setelah tanggal 29 Juni baru kita tindak tegas," paparnya.
Katanya masyarakat dapat mengurus peranjangan SIM seperti biasa pada 29 Juni 2020, dengan mendatangi Satpas SIM terdekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pengurusan atau pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Waktu melayani masyarakat perpanjangan dan pembuatan SIM, Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Baca Juga: 4 Tips Ampuh Berkendara Motor Saat Ujian SIM Resmi dari Polisi, Ternyata Gampang Banget
Selama masa dispensasi itu masyarakat dengan SIM mati dapat memperpanjang tanpa harus mengulang proses pembuatan SIM.
KOMENTAR