Penelitian tersebut meliputi aspek (1) rancangan teknis, (2) susunan, (3) ukuran, (4) material, (5) kaca, pintu, engsel, dan bumper, (6) sistem lampu dan alat pemantul cahaya, (7) tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.
Modifikasi boleh dilakukan jika sudah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek.
Selain itu, bengkel yang berhak memodifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.
Hal tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 132 Ayat 5 dan Ayat 6 PP No. 55/2012.
Baca Juga: Ada yang Tahu? Apa Sih Fungsi Serat Baja yang Ada di Slang Rem Aftermarket
Artinya, modifikasi kendaraan yang dapat dilakukan antara lain:
1. Modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan bermotor tersebut.
2. Modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan yang merek dan tipenya sama.
3. Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada kendaraan bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya.
Sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR