Gridmotor.id - Ojol atau ojek online dan ojek pangkalan sudah resmi boleh beroperasi lagi membawa penumpang.
Meski begitu operasional ojol atau opang (ojek pangkalan) tetap dibatasi karena tidak boleh mengambil penumpang di zona merah covid-19.
Sebagaimana diketahui di masa PSBB Transisi masih ada beberapa wilayah DKI Jakarta yang dianggap masih memiliki penyebaran covid-19 yang tinggi.
Untuk sektor transportasi ditetapkan berdasar Surat Keputusan Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.
Baca Juga: Driver Ojol Enggak Usah Panik, Aturan Ganjil Genap Motor Hanya Berlaku Bagi.....
Isinya tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pada poin tiga disebutkan ojol tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang ditetapkan masih pengendalian ketat berskala besar.
Juga pada poin empat, Dishub DKI menegaskan dan meminta pihak aplikator juga untuk membatasai peta operasional baik untuk Gojek maupun Grab agar tak beroperasi pada wilayah yang masih memiliki risiko penyabaran tinggi.
"Perusahaan aplikai transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b.
"Diketahui dari situs corona.jakarta.go.id, ada 66 RW di Jakarta yang masuk dalam zona merah, tetapi datanya bisa berubah-ubah sesuai ketentuan Pemprov DKI.
Hal ini pun sebelumnya diutarakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menyampaikan PSBB transisi pekan lalu.
"Kita temukan di Jakarta ada 66 RW dengan laju incident rate yang tetap masih harus mendapat perhatian khusus. Tapi, saya perlu berikan proporsinya ya, jumlah RW ada 2.741, 66 RW ini adalah 2,4 persen dari seluruh total RW. Yang 97,6 persen alhamdulillah relatif terkendali," ujar Anies.
Ini daftar 66 RW yang masuk kategori zona merah di Jakarta hingga 7 Juni 2020 lalu, yaitu:
KEL. CEMPAKA BARU, RW 002
KEL. CEMPAKA PUTIH BARAT, RW 001
KEL. CEMPAKA PUTIH TIMUR, RW 002
KEL. CEMPAKA PUTIH TIMUR, RW 003
KEL. CENGKARENG TIMUR, RW 011
KEL. CILINCING, RW 005
KEL. CIPINANG BESAR SELATAN, RW 002
KEL. CIPINANG MUARA, RW 001
KEL. CIPINANG MUARA, RW 002
KEL. GONDANGDIA, RW 001
KEL. GROGOL, RW 001
KEL. JATI PULO, RW 005
KEL. JEMBATAN BESI, RW 001
KEL. JEMBATAN BESI, RW 004
KEL. JEMBATAN BESI, RW 007
KEL. JEMBATAN BESI, RW 010
KEL. JOGLO, RW 001
KEL. KALIBATA, RW 005
KEL. KAMPUNG RAWA, RW 002
KEL. KAMPUNG TENGAH, RW 001
KEL. KAMPUNG TENGAH, RW 004
KEL. KAMPUNG TENGAH, RW 002
KEL. KEBON KACANG, RW 007
KEL. KEBON KACANG, RW 009
KEL. KEBON MELATI, RW 012
KEL. KEBON MELATI, RW 013
KEL. KEBON MELATI, RW 014
KEL. KELAPA GADING BARAT, RW 008
KEL. KOTA BAMBU UTARA, RW 003
KEL. KRAMAT, RW 006
KEL. KRUKUT, RW 006
KEL. LAGOA, RW 004
KEL. LEBAK BULUS, RW 001
KEL. MALAKA JAYA, RW 005
KEL. MALAKA JAYA, RW 009
KEL. MALAKA SARI, RW 004
KEL. MALAKA SARI, RW 005
KEL. MANGGA DUA SELATAN, RW 010
KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 006
KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 007
KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 010
KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 011
KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 012
KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 014
KEL. PAL MERIAM, RW 003
KEL. PALMERAH, RW 004
KEL. PENJARINGAN, RW 012
KEL. PENJARINGAN, RW 017
KEL. PETAMBURAN, RW 002
KEL. PETAMBURAN, RW 004
KEL. PINANG RANTI, RW 002
KEL. PONDOK BAMBU, RW 001
KEL. PONDOK LABU, RW 002
KEL. PULAU KELAPA, RW 005
KEL. PULAU TIDUNG, RW 003
KEL. PULAU TIDUNG, RW 002
KEL. RAWA BADAK SELATAN, RW 004
KEL. SEMPER BARAT, RW 010
KEL. SRENGSENG, RW 005
KEL. SUKAPURA, RW 001
KEL. SUNTER AGUNG, RW 001
KEL. TANGKI, RW 003
KEL. TANGKI, RW 004
KEL. TOMANG, RW 006
KEL. UTAN KAYU SELATAN, RW 001
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojol Dilarang Beroperasi di Zona Merah Jakarta, Ini Daftarnya".
KOMENTAR