Berdasarkan data yang diperoleh, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (1/6/2020) kemarin mengumpulkan ratusan jajarannya.
Mulai dari tingkat Wakil Gubernur DKI, Sekretaris Daerah, Deputi Gubernur, Asisten Daerah, Kepala Dinas, Wali Kota Administrasi, Kepala Biro, Camat, hingga Lurah untuk menggelar rapat.
Bahkan rapat tersebut juga menghadirkan pengurus RW yang berada di zona merah Covid-19 di Jakarta.
Surat undangan rapat bernomor 287/-079.1 itu menjelaskan soal kegiatan pengarahan dari Anies untuk para undangan terkait pelaksanaan PSBL di RT/RW zona merah.
Baca Juga: Pemotor Waspada Nih, Pelanggar PSBB di Daerah Ini Pantatnya Bakal Kena Pukul Rotan Petugas
Rapat tersebut berlangsung selama empat jam dari pukul 13.00 sampai 17.00.
Nantinya setelah PSBB fase ketiga selesai pada 4 Juni mendatang, DKI akan memberlakukan PSBL tingkat RW.
PSBL itu khusus untuk lingkungan RW zona merah yang warganya terkena Covid-19. Bagi RW yang zona merah akan dimonitor dengan maksimal.
Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR