Berbeda dengan PSBB yang sifatnya kabupaten/kota bahkan hingga provinsi, untuk PBSL sifatnya lebih ke RW hingga RT.
Meski, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengumumkan peraturan mengenai PSBL, kemungkinan bakal ada juga sanksi sosial karena menyangkut keselamatan warga, tetangga maupun keluarga di sekitarnya.
Tercatat, ada sebanyak 62 RW di Ibu Kota yang ditetapkan PSBL atau lockdown lokal.
Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti mengungkapkan, PSBL diterapkan guna menekan menekan penularan virus corona.
Baca Juga: Tambah Lagi Cewek Cakep Bikin Petugas PSBB Gagal Fokus, Video Razia Dibuat Live
Kebijakan tersebut dilakukan lantaran PSBB di Jakarta telah berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang.
“Penerapannya di 62 RW, karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi,” ujar Suharti.
Meski demikian, Suharti tidak menjelaskan secara rinci soal penerapan PSBL.
Alasannya yang memiliki kajian mendetail soal PSBL adalah Dinas Kesehatan DKI Jakarta ataupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
“Itu detailnya ada di Dinas Kesehatan yah,” ungkapnya.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR