Gridmotor.id - Beberapa waktu lalu (8/4/2020), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatata sudah ada 35.676 narapidana yang dibebaskan.
Para narapidana itu dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi, sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
Berkah asimilasi tak dimanfaatkan dengan baik oleh AC, seorang warga Singkawang.
Ia malah terancam akan kembali ke balik jeruji besi di Lapas Singkawang, karena mengulangi kejahatan yang sama, mencuri sepeda motor.
Baca Juga: Tulungagung Geger, Komplotan Curanmor Berhasil Diringkus, Ternyata Bosnya Baru Berumur 15 Tahun
Baca Juga: Kawasan Dikenal Rawan Curanmor, Motor Matic Digasak Maling Tengah Malam, Pemilik Cuma Bisa Pasrah
AC, mendapatkan pembebasannya, karena pemerintah memberikan asimilasi kepada sejumlah warga binaan Lapas, sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah corona di dalam Lapas
Ia resmi bebas pada 9 April 2020 lalu.
Namun, dua hari setelah bebas, ia kembali beraksi, mencuri motor.
“Iya, saya (bebas karena) asimilasi. Tanggal 11 (April) saya ambil motor lagi,” ujarnya, Senin (13/4/2020).
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR