GridMotor.id - Yayan Dwi Kharismawan (23) dan Moch Bachri (25) baru bebas dari Lapas Lamongan kembali dijebloskan ke penjara.
Mereka kembali masuk penjara karena tertangkap menjambret.
Kronologi penjambretan diposting oleh akun Facebook Kapolrestabes Surabaya.
Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made, mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban Dwi Yatiningsih (47) melintas di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga: Ngeri, Betis Jambret Berlumurah Darah Didor Polisi, Modal Honda PCX150 Incar Tas Perempuan
Baca Juga: Kapan Kapoknya, Seorang Siswi SMK Naik Motor Sambil Pamer HP Malah Jadi Korban Penjambretan
Kemudian, dua tersangka bersama dua temannya yang lain memepet korban dan merampas tasnya.
Peristiwa ini terjadi hari Kamis (9/4/2020), pada pukul 04.30 WIB dini hari.
“Tas korban kemudian berhasil dirampas dan dilempar ke teman tersangka yang berboncengan. Kemudian temannya kabur ke arah selatan,” ujar I Made, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).
Sebelumnya, Kemenkumham baru saja membebaskan 36.554 narapidana melalui program asimilasi berkenaan dengan virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Jambret Dibakar Warga Bisa Selamat, Kepergok Warga Panik Tabrak Korbannya Sampai Tewas
Source | : | Facebook.com/@kapolrestabessurabaya |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR