"Uang sebanyak Rp. 4 juta kembali dibayarkan korban kepada pelaku, lalu pelaku menyerahkan tanda bukti pembayaran palsu berupa slip setoran yang tertulis Rp 5 juta," bebernya.
eminggu setelah transaksi kedua dilakukan, korban mendapatkan telepon dari pihak leasing dan mendatangi rumah korban karena terdapat ketidaksesuaian.
"Pihak leasing mendatangi rumah korban dan menerangkan bahwa dalam pembelian sepeda motor tersebut pelaku hanya membayarkan uang muka sebesar Rp 10 juta,"
"Dan pembayaran korban bukan sistem cash berjangka melainkan sistem kredit dalam jangka waktu 17 bulan kedepan, dengan tagihan pembayaran tiap bulan Rp. 1.785.000," jelasnya.
Baca Juga: Waspada, Sales Motor Menipu 3 Warga Gelapkan Uang Konsumen, Begini Modusnya
Disebutkannya atas kejadian tersebut korban sadar jika telah ditipu dan dibohongi pelaku.
Korban membuat laporan ke kantor polsek Lempuing supaya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Selain ditipu dan dibohongi, korban juga mengalami kerugian materi sebesar Rp. 14 juta," tandasnya.
Saat ini pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di mapolsek Lempuing.
Source | : | Tribun Sumsel |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR