Dikatakannya korban atau pelapor yang merupakan seorang bidan bernama Amin Muniarti (31) warga blok D Desa Dabuk Rejo kecamatan Lempuing kabupaten OKI.
Korban membeli satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan harga cash bertahap kepada pelaku.
"Kejadian penggelapan dan atau penipuan tersebut terjadi pada Senin tanggal 23 Maret 2020 sekitar jam 11.00 WIB bertempat di blok D desa Dabuk Rejo kec. Lempuing kabupaten OKI," ungkap Alamsyah.
"Jadi korban ini ingin membeli sepeda motor kepada pelaku yang bekerja sebagai salesman dengan harga cash berjangka sebesar Rp. 30 juta," jelasnya.
Disebutkannya lebih lanjut, pelaku meminta bayaran pertama atau uang muka kepada korban sebagai modus awal transaksi penipuan terhadap korban.
"Selanjutnya, korban diminta membayar uang sejumlah Rp 20 juta sebagai uang muka untuk pembelian sepeda motor tersebut," lanjutnya.
"Dengan perjanjian sisanya akan dilunasi dalam tempo 2 bulan kemudian," sambungnya.
Kemudian, transaksi selanjutnya pada tanggal 15 april 2020 korban kembali membayarkan sejumlah uang kepada pelaku sekaligus pelaku menyerahkan tanda bukti pembayaran palsu.
Baca Juga: Pemotor Yamaha NMAX Duduk Saat Diisi Angin, Begini Komentar Netizen
Source | : | Tribun Sumsel |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR