Gridmotor.id - Kebijakan keringanan kredit yang dilakukan perusahaan leasing belum dirasakan sepenuhnya.
Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan keringanan kredit kendaraan bermotor.
Kelonggaran kredit yang dimaksud adalah pilihan tenggang waktu pembayaran kredit, yaitu 3 bulan, 6 bulan, dan seterusnya.
Driver ojol justru merasa terbebani akibat kebijakan itu.
Akibatnya, kerumunan driver ojol ramai-ramai menggrebek kantor Perwakilan OJK Perwakilan Kepulauan Riau.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (15/4/2020).
Sejken GKDO Batam, Syarijal bilang pengajuan keringanan kredit yang dilakukan oleh leasing justru memberatkan pihak driver ojek online.
"Memang bahasa yang mereka gunakan adalah keringanan," ungkap Syarijal dikutip dari TribunBatam.id.
Baca Juga: Horee Adira Finance Beri Syarat Mudah Sekali Pengajuan Relaksasi Kredit Sesuai Arahan OJK
Source | : | Tribunbatam.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR