Gridmotor.id - Kebijakan keringanan kredit yang dilakukan perusahaan leasing belum dirasakan sepenuhnya.
Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan keringanan kredit kendaraan bermotor.
Kelonggaran kredit yang dimaksud adalah pilihan tenggang waktu pembayaran kredit, yaitu 3 bulan, 6 bulan, dan seterusnya.
Driver ojol justru merasa terbebani akibat kebijakan itu.
Akibatnya, kerumunan driver ojol ramai-ramai menggrebek kantor Perwakilan OJK Perwakilan Kepulauan Riau.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (15/4/2020).
Sejken GKDO Batam, Syarijal bilang pengajuan keringanan kredit yang dilakukan oleh leasing justru memberatkan pihak driver ojek online.
"Memang bahasa yang mereka gunakan adalah keringanan," ungkap Syarijal dikutip dari TribunBatam.id.
Baca Juga: Horee Adira Finance Beri Syarat Mudah Sekali Pengajuan Relaksasi Kredit Sesuai Arahan OJK
"Namun nyatanya justru beban kami semakin tertanam," kata Syarijal lagi.
"Program penangguhan yang dilaksanakan leasing justru semakin memberatkan kami," tambahnya.
Syarijal juga mengatakan proses pengajuan relaksasi kredit harus membayar sejumlah uang.
"Terlebih lagi kita harus membayar uang administrasi terlebih dahulu untuk pengajuan penundaan kredit tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Menangis Sedih, Rumah Terbakar Yamaha NMAX Kredit Baru Lunas Ikut Meleleh BPKB Juga Baru Diambil
Hal serupa dikatakan oleh salah satu driver ojek online, Syawal.
"Jangankan untuk membayar cicilan motor, untuk makan sehari-hari saja susah," jelas Syawal.
"Kadang dalam sehari tidak ada orderan. Sementara dapur harus tetap ngebul setiap harinya," sambungnya.
"Harapan kami hanya dari motor kami inilah. Kalau sampai ditarik, bagaimana kehidupan kami ke depannya," tuturnya.
Menanggapi hal itu, perusahaan leasing langsung angkat bicara.
Salah satu Remedial Head Leasing di Batam, Saut Freddy bilang pemilik knedaraan bermotor bisa memilih program relaksasi kredit.
Mulai 3 bulan, 6 bulan, dan seterusnya.
"Bisa dipilih sesuai kemampuan masing-masing. Dengan tujuan agar angsuran per bulannya semakin kecil," tuturnya.
Saut mengaku tidak ada syarat khusus untuk mengajukan relaksasi kredit.
"Tidak ada syarat apapun yang memberatkan masyarakat. Bahkan angsuran pertama pun boleh mengajukan relaksasi," tegasnya.
Dengan membludaknya jumlah masyarakat yang datang ke kantor leasing tersebut, Saut mengaku bahwa saat ini seluruh petugasnya tetap melaksanakan prinsip social-distancing.
"Kita batasi untuk di ruang tunggu hanya beberapa orang saja supaya masih menggunakan prinsip jaga jarak satu sama lain. Bahkan untuk yang sedang menunggu di luar juga kita atur jaraknya agar tetap aman," ujarnya.
Saut menambahkan, relaksasi kredit ini dilaksanakan agar kedua belah pihak tidak dirugikan.
Source | : | Tribunbatam.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR