Baca Juga: Jambret Bermotor Mirip Zombie Diringkus Warga, Sempat Duel Lawan Korbannya Sebelum Nyebur ke Selokan
Pelaku sudah menjalani hukuman di Lapas Lamongan kurang lebih 2 tahun.
"Sedangkan sisa tahanan dipotong dengan program asimilasi akibat virus Covid-19 (Corona). Sehingga, mereka menghirup udara bebas pada (3/4/2020)," ujarnya dalam pres rilis, Rabu sore (15/4/2020).
Pasal yang diterapkan oleh kedua tersangka yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9-12 tahun.
"Pelaku melihat situasi terlebih dahulu. Kemudian, yang bersangkutan mengambil tas dengan paksa.
Baca Juga: Ngeri, Betis Jambret Berlumurah Darah Didor Polisi, Modal Honda PCX150 Incar Tas Perempuan
Korban waktu itu sempat jatuh dan meminta tolong. Kebetulan anggota kami di lapangan dengan sigap melakukan penangkapan bersama warga," ungkapnya.
Selain itu Ipda I Gede Made Sutayana mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dengan kejahatan, dan selalu menjaga kebersihan serta memakai masker.
"Untuk Kamtibmas di wilayah Surabaya tetap waspada. Kalau keluar, jangan sendirian, harus ditemani oleh temannya. Kalau ada kejadian yang tidak diinginkan, maka temannya bisa membantu menghubungi pihak berwajib," tegasnya.
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR