GridMotor.id - Dua pelaku jambret diamankan Tim Reskrim Polsek Tegalsari pada Kamis (9/4/2020) pukul 16.30 WIB.
Kedua jambret yang di tangkap di Jalan Raya Darmo, Kota Surabaya tersebut adalah residivis program asimilasi wabah virus Corona
Dikutip dari Tribunjatim.com, diketahui kedua pelaku bernama itu bernama M Bahri (25), asal Jalan Gundih Surabaya, dan Yayan (23) warga Jalan Margorukun Surabaya.
Pelaku yang melancarkan aksinya di depan bank swasta tersebut dan dikejar oleh petugas kepolisian.
Baca Juga: Seorang Ibu Bernasib Sial, Berhasil Menggagalkan Penjambretan Malah Kehilangan Motornya
Bersama masyarakat sekitar, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Kapuas.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana membenarkan peristiwa tersebut.
Dari penjelasan Sutayana, barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor dan tas milik korban yang sudah dilempar ke pelaku lainnya yang kini sedang dilakukan pengejaran.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, residivis tersebut sudah melakukan tindak pidana yang sama di 2017, dan divonis 5 tahun.
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR