MOTOR Plus-online.com - Kasus-kasus yang melibatkan debt collector terus terjadi di jalan raya.
Beberapa pekan belakangan, debt collector yang menebar ancaman langsung diamankan polisi.
Biasanya, debt collector melakukan intimidasi dan mencoba merampas kendaraan penunggak cicilan di jalan.
Aksi intimidasi yang dilakukan debt collector berujung penangkapan terjadi Lhokseumawe.
Baca Juga: Pantaskah Disebut Kota Debt Collector Daerah Ini Banyak Aduan Perampasan Motor Oleh Mata Elang
Baca Juga: Tragis! Petualangan Debt Collector Berakhir di Penjara, Sempat Berusaha Kabur dan Melawan Polisi
Kali ini pelaku debt collector merampas mobil bukan motor pada umumnya.
Seorang debt collector (penagih hutang) arogan ditangkap Polres Lhokseumawe dan dua pelaku lainnya menjadi DPO.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, mengungkapkan hal itu dalam konfrensi pers yang digelar di Gedung Serba Guna Mapolres Lhokseumawe, Senin.
Katanya, berdasarkan Laporan Polisi: LP / 415 / XII / 2019/ Aceh / Res Lhokseumawe, tanggal 21 Desember 2019, polisi menindak lanjuti kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman terhadap seorang korban di Kota Lhokseumawe.
Polisi berhasil menangkap seorang pelaku perampasan dan pengancaman NP (42), merupakan seorang penagih hutang asal Kota Medan.
Kronologis kejadian bermula pada Desember 2019 lalu, sekira pukul 14.30 WIB, pelapor bersama isteri dan ibunya keluar dari Rumah Sakit Kesrem dan hendak pulang ke rumah.
Pelapor meminta isteri dan ibunya menunggu di depan Rumah Sakit Kesrem dan dia akan mengambil mobil yang diparkir di depan Samudera Seafood, Jalan Samudera, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Begitu menghidupkan mobil, tiba-tiba saja muncul pelaku ND yang menggedor kaca mobil.
Pelapor pun kaget, spontan tanpa ada sopan santun, ND membuka pintu dengan cara kasar dan masuk ke dalam mobil.
Ketika itu dengan wajah berang ND mencabut dan merampas kunci kontak mobil hingga terjadi aksi tarik menarik dengan korban pemilik mobil.
Namun pelaku berhasil merebut kunci kontak dari korban.
Lalu keduanya turun dari mobil dan pelaku ND langsung mencekik leher korban dengan tangan melingkar bahu.
Dua tersangka lain yakni Roni dan Novi Priantoro ikut terlibat hingga terjadilah cekcok dan pertengkaran mulut.
Para pelaku menuding itu mobil curian. Korban langsung membantah dan mengatakan itu bukan mobil curian karena ada STNK dan BPKB di Banda Aceh.
Lalu, seorang pria lain berkemeja warna biru dengan topi merah putih datang menghampiri mereka.
Pria itu mengaku seorang anggota TNI justru meminta korban segera menyerahkan mobilnya kepada debt collector.
Bila tidak mau menyerahkan mobil dan menandatangann surat penarikan mobil maka korban diancam akan dibawa ke POM TNI.
Karena sudah dikepung dengan tekanan, akhirnya isteri pelapor menandatanganu surat penarikan mobil.
Setelah mobil diambil paksa, seluruh isi barang dalam mobil dikeluarkan dan ketiga pelaku akhirnya pulang menggunakan becak.
Pasca kejadian itu, korban langsung membuat laporan pengaduan polisi atas tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Bergerak cepat, polisi berhasil menangkap satu pelaku ND bersama barang bukti berupa sejumlah surat kuasa penarikan atau eksekusi objek jaminan fudisia, surat dari PT. Verena multi Finance Tbk, satu unit mobil yang dirampas paksa dan lainnya.
Akibat perbuatannya, sang debt collector asal Kota Medan ini dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun.
Sedangka dua tersangka lainnya Roni dan Novi Priantoro kini masih kabur dan menjadi DPO.
“Jadi saya ingatkan kembali, seorang debt collector tidak boleh menarik paksa kendaraan kredit. Karena itu tidak ada dalam aturan fudisial. Polisi akan menindak jika mereka semena-mena,” tegas Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan.
Wakapolres juga mengimbau bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban serupa dengan penarikan kendaraan kredit yang menunggak, dapat segera melaporkan kepada polisi agar segera ditindaklanjuti.
Source | : | modusaceh.co |
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR