Bergerak cepat, polisi berhasil menangkap satu pelaku ND bersama barang bukti berupa sejumlah surat kuasa penarikan atau eksekusi objek jaminan fudisia, surat dari PT. Verena multi Finance Tbk, satu unit mobil yang dirampas paksa dan lainnya.
Akibat perbuatannya, sang debt collector asal Kota Medan ini dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun.
Sedangka dua tersangka lainnya Roni dan Novi Priantoro kini masih kabur dan menjadi DPO.
“Jadi saya ingatkan kembali, seorang debt collector tidak boleh menarik paksa kendaraan kredit. Karena itu tidak ada dalam aturan fudisial. Polisi akan menindak jika mereka semena-mena,” tegas Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan.
Wakapolres juga mengimbau bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban serupa dengan penarikan kendaraan kredit yang menunggak, dapat segera melaporkan kepada polisi agar segera ditindaklanjuti.
Source | : | modusaceh.co |
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR