GridMotor.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai diberlakukan Jumat (10/4/2020) pelanggar ada yang dihukum push up.
Pada pelaksanaanya, masih banyak pemotor berlalu-lalang di jalan-jalan protokol dan beberapa tidak mengikuti aturan PSBB.
Seperti pemotor tidak boleh berboncengan selama pelaksanaan PSBB dan masih ada yang melintas di hari pertama PSBB.
Namun Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo sempat menyampaikan kalau boleh berboncengan dengan syarat tertentu.
Baca Juga: Pelaksanaan PSBB Hari Pertama, Pemotor Keluar-Masuk Jakarta Timur Disuruh Balik Arah Gara-gara Ini
Baca Juga: Waspada! Masih Nekat Keluyuran Naik Motor Saat PSBB? Siap-siap Didenda Rp 100 Juta
"Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor (untuk) motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan," kata dia kepada wartawan di Jakarta.
Sambodo menjelaskan, meski diperbolehkan ada beberapa poin tertentu yang harus dipenuhi oleh pengendara roda dua.
Dalam Pasal 18 No 5 Pergub No 33 Tahun 2020 disebutkan beberapa poin salah satunya adalah wajib menggunakan masker.
"Baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," kata dia.
Tapi pemandangan itu berbeda drastis dengan kondisi pinggiran Kota Jakarta.
Sebuah video tersebar di sosial media memperlihatkan sekelompok remaja naik motor tanpa helm dan masker.
Hal itu membuat seorang aparat TNI yang berjaga dan langsung memberhentikan mereka (sekelompok remaja) semua.
Alhasil, mereka disuruh push up untuk mengganti denda bermotor selama PSBB.
"Kamu daripada denda Rp 1 juta, mending buat keluarga kamu" ucap pria berseragam tentara itu.
Setelah melakukan push up, dia menghimbau agar para pemotor tidak mengulanginya lagi.
Selain itu, dia juga menyuruh untuk membeli masker dan memakainya saat naik motor.
Simak videonya di bawah ini.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR