Gridmotor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru perusahaan leasing yang memberikan keringanan kredit sekaligus cara pengajuannya.
Kelonggaran kredit diberikan sejalan dengan Perturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.
Dengan diterbitkannya aturan tersebut, debitur yang terdampak virus corona bisa menikmati kelonggaran kredit.
Kelonggaran kredit dapat diberikan oleh bank atau perusahaan leasing dalam beberapa bentuk.
Mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mencatat sudah banyak perusahaan leasing yang sepakat untuk menjalankan kebijakan tersebut.
"Berikut beberapa pengumuman resmi dari perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info pengumuman hoaks yang beredar," ujar Sekar dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (5/4/2020).
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyebutkan, anggota perusahaan leasing yang terdaftar menawarkan 3 bentuk restrukturisasi kredit bagi para debitur.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR