Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Ediwson Siahaan menyesalkan aturan itu.
"Selain terkesan memanfaatkan situasi panik akibat wabah virus Corona menjadi panggung, pembebasan denda PKB bukan kewenangan Polri, tetapi kebijakan Pemprov masing-masing wilayah," kata Edison pada Kamis (2//4/2020).
"Jangan terlalu genit hanya untuk ingin mendapat perhatian masyarakat, sehingga lupa tugas pokok dan fungsinya (Tufoksi)," lanjutnya.
"Meskipun ada beberapa wilayah yang sudah mengumumkan pembebasan denda PKB, tetapi belum semua wilayah di Indonesia," sambung Edison.
Baca Juga: Siapin Berkas Ini, Bayar Pajak di Samsat Online Langsung Beres, Gak Capek Antri
Pemprov DKI masih membahas untuk menemukan detail dan formulasi yang akan diterapkan.
"ITW berharap, agar pejabat jangan terlalu memanfaatkan situasi gawat wabah virus corona atau covid-19 menjadi panggung pencitraan," tutupnya.
Untuk diketahui, pihak kepolisian juga menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan SIM per 31 Maret 2020, sebagai upaya menekan laju penyebaran virus Corona.
Pelayanan akan kembali normal menunggu situasi membaik.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR