GridMotor.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta OJK untuk menunda pembayaran kredit oleh beberapa lapisan masyarakat beberapa waktu lalu.
"Bank dan industri keuangan non-bank dilarang kejar-kejar angsuran, apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Kebijakan itu diambil setelah mendengar banyaknya keluhan dari tukang ojek, sopir, dan nelayan yang terkena dampak kebijakan dalam penanganan virus Corona (COVID-19).
Meski demikian, masih ada driver ojek online(ojol) yang didatangi debt collector.
Baca Juga: Kecoh Debt Collector Warga Sidoarjo Jawa Timur Punya Trik Khusus Lepas Dari Perampasan Paksa
Baru tiba di rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur, Latifah (51) pun langsung dikejutkan dengan kedatangan seorang debt collector.
"Saya baru saja sampai, tiba-tiba datang debt collector nagih, padahal baru telat tiga hari," cerita Latifah dikutip dari Kompas.com.
Latifah lalu menjelaskan kepada debt collector itu bahwa ia belum memiliki uang untuk membayar cicilan.
"Maklum lah orderan sekarang anyep," kata Fatimah kepada petugas leasing itu.
Baca Juga: Debt Collector Sadis Rampas Motor dan Bunuh Siswi SMK Mayatnya Dibuang Ke Sungai
Meski begitu, pihak leasing tak mau menerima alasan Latifah dan tetap meminta ia membayar tagihannya.
Padahal, Latifah sudah mengetahui bahwa Presiden Jokowi menjanjikan penangguhan cicilan selama setahun bagi ojek online karena wabah corona ini.
Ia pun akhirnya menunjukkan video pernyataan Jokowi itu yang kebetulan sudah tersimpan di telepon selulernya.
"Akhirnya saya tunjukin kan video Pak Jokowi. 'Terus kalau masalah video ini bagaimana Pak? Apa ini berlaku?'" kata Latifah.
Jokowi juga menegaskan perusahaan leasing dilarang melakukan penagihan, apalagi sampai menggunakan debt collector.
Namun, debt collector tersebut menegaskan bahwa belum ada surat keputusan apapun yang diterima pihak leasing soal pernyataan Jokowi itu.
"Selama SK belum turun konsumen tetap harus bayar tetap waktu," kata Latifah menirukan pernyataan debt collector tersebut.
"Pokoknya harus bayar, masalah video itu kita orang leasing belum bisa terima karena SK nya belum kita terima," kata Latifah menirukan ancaman sang debt collector.
Karena ekonominya sedang sulit, debt collector itu memberi waktu Latifah dua hari dan berjanji akan datang lagi pada Minggu (29/3/2020).
Latifah pun berharap Presiden Jokowi benar-benar bisa memastikan kebijakannya untuk menangguhkan cicilan kendaraan setahun bagi pengemudi ojol benar-benar berjalan di lapangan.
"Jangan hanya imbauan saja, tapi turunkan SK nya betul-betul. Jadi kita punya pegangan kuat. Karena dari pihak leasing kan alasannya itu terus," ucap dia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR