Jokowi mengatakan relaksasi kredit itu akan diberikan selama 1 tahun.
Kebijakan itu diambil setelah mendengar banyaknya keluhan dari tukang ojek, sopir, dan nelayan yang terkena dampak kebijakan dalam penanganan virus Corona (COVID-19).
"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," tuturnya.
Tak hanya untuk tukang ojek hingga sopir, kabar gembira itu juga diperuntukkan bagi para pelaku UMKM.
Jokowi mengatakan bagi pelaku UMKM yang memiliki kredit di bawah Rp 10 miliar juga akan diberikan kelonggaran yang sama.
"Kemudian adanya keluhan dari UMKM. Kita kemarin sudah berbicara dengan OJK, OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah RP 10 miliar baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," tutup Jokowi.
Dan pada video tersebut, warga meminta keringanan tersebut kepada pihak leasing.
Tetapi pihak leasing mengaku belum ada keputusan lebih lanjut mengenai hal tersebut, dan meminta waktu kepada warga untuk mengurus hal ini.
Source | : | Facebook.com/INFO KRIMINAL & LALU LINTAS (Nusantara),Facebook.com/Info Jakarta Terkini (IJT) |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR