Selain itu pelaku juga dijerat Undang-undang No 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak.
"Sebab karena ulahnya ada dua anak yang teraniaya," katanya saat dihubungi melalui telepon
Prasetyo juga menambahkan meskipun korban memiliki utang, namun tetap tidak diperbolehkan diperlakukan seperti apa yang dilakukan AL kepada korban.
Karena hal itu masuk pada intimidasi kemerdekaan seaorang.
"Apalagi koperasi ditempat pelaku bekerja ini, bukan koperasi simpan pinjam resmi, melainkan perorangan tentunya banyak kesalahan yang dilakukan pelaku," jelasnya.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR