Terungkap pelaku debt collector menyiksa mereka karena tidak sanggup membayar hutang.
Wiwi diketahui berhutang sebesar Rp 2,6 juta di koperasi tempat Pijai, pelaku penagih itu.
"Setelah saya WA saya tunggu sampai sekitar satu jam dan kedua anak saya sudah merengek kepanasan di dalam rumah,
"Lalu saya telepon suami kemudian suami saya berkomunikasi dan meminta tolong kepada temannya yang kebetulan kenal dengan orang KPPAD Kepri," kata Wiwi dikutip dari Tribunnews.com.
KPPAD langsung berkomunikasi dan mendatangi tempat kejadian.
"Lepas itu KPPAD telepon ke Polsek lalu Kepolisian datang ke sini untuk membuka gembok tersebut," ujar Wiwi.
Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap Pijai.
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, pihaknya akan menjerat oknum debt collector yang menyekap satu keluarga dengan Pasal 333 KUHP.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR