GridMotor.id - Menghadapi wabah virus Corona, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan stimulus khusus bikin debt collector tidak boleh narik motor.
Stimulus ini dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam upaya penyelamatan dunia usaha.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.
“Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company," ungkapnya.
"Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid 19 ini,” sambungnya.
Wimboh Santoso menjelaskan, pihaknya merelaksasi perhitungan Non Performing Loan (NPL) atau biasa disebut kredit macet.
Hal ini termasuk bagi lembaga pembiayaan serta perusahaan leasing.
Dia juga meminta lembaga pembiayaan dan perusahaan leasing agar tidak melakukan penagihan kredit macet setahun ke depan.
Baca Juga: Darah Mengucur 4 Terduga Debt Collector Digiring Polisi Babak Belur Setelah Diamuk Masa
Terhadap hal ini, Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head PT Mandiri Tunas Finance(MTF) mengungkapkan MTF prinsipnya tetap menghormati regulator.
"Kami berpedoman dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia yang memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam operasional pelaksanaan seperti kepastian wanprestasi atau cidera janji dan dilaksanakan secara sukarela," ungkap Reza.
Dia juga mengatakan pihaknya mengikuti kebijakan stimulus dari OJK yang memberikan relaksasi terkait pembayaran.
Namun semuanya juga akan dilihat dari itikadnya customer.
Baca Juga: Debt Collector Tak Berdaya Advokat Beri Perlindungan Hukum Kredit Macet Ini Nomor Kontaknya
"Kami dan customer pasti akan berkomunikasi untuk memberikan stimulus yang diberikan oleh OJk," pungkasnya.
Pihak MTF berharap kondisi wabah virus Corona saat ini segera teratasi dan keadaan ekonomi kembali membaik.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR