Gridmotor.id - Aksi debt collector kerap bikin resah masyarakat yang menunggak kredit macet.
Debt collector sering tarik paksa motor atau mobil di jalanan dan mengganggu ketertiban umum.
Padahal undang-undang sudah jelas menyatakan bahwa debt collector atau leasing tidak bisa tarik paksa motor atau mobil tanpa melalui pengadilan lebih dulu.
Di Purwakarta Jawa Barat beberapa LSM dan Ormas sudah gerah terhadap debt collector dan leasing yang kerap main paksa mengambil kendaraan kredit.
Baca Juga: Makin Meruncing Debt Collector Dihadang Seluruh LSM dan Ormas Siap Turun Ke Jalan Untuk Swiping
Aksi mereka sudah ditanggapi pemerintah setempat dan kepolisian.
Termasuk pengacara atau advokat juga ikut memberikan perlindungan secara hukum kepada kreditur yang sedang menghadapi masalah.
Disampaikan Bambang Ary Wibowo yang seorang advokat di Grup Facebook BD LAW FIRM.
Begini isi postingan Bambang Ary Wibowo yang disampaikan pada 18 Maret 2019 lalu:
Bagi masyarakat yg berhubungan dgn lembaga keuangan baik bank, leasing, koperasi, asuransi perlu dicermati jk muncul sengketa. Hak dan Perlindungan Konsumen tetap dilindungi unt mendapatkan kepastian hukum serta didengar keluhannya.
Tdk bs serta merta dgn debt collector mengambil paksa ataupun mengarahkan kendaraan ke kantor leasing unt kmdn disita. Jg tdk bs perjanjian kredit diubah menjd pembayaran tunggal. Jg terkait dgn lelang barang jaminan. Termasuk pinjaman online.
Silahkan jk ingin berkonsultasi bs kontak ke WA 0813 9381 2799.
Baca Juga: Situasi Memanas 8 Debt Collector Dilawan Pelajar SMA yang Ketakutan Dibantu Masyarakat
Memang sebelumnya juga pihak kepolisian banyak memasang spanduk agar melapor jika menemukan debt collector yang main tarik paksa kendaraan.
Tapi, kadang masyarakat butuh perlindungan hukum lain dari advokat sebagai wakil yang dipercaya.
Untuk itu bisa konsultasi melalui Pak Bambang Ary Wibowo dari BAW Advokat asal Solo tersebut.
KOMENTAR