MOTOR Plus-online.com - Ulah debt collector selalu bikin resah masyarakat terutama yang belum bisa bayar kredit motor.
Bahkan karena ulah para debt collector kerap menimbulkan keributan massal seperti di Jakarta Timur dan Sleman Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Keributan terjadi akibat para debt collector kerap main paksa tarik motor atau mobil yang belum mampu bayar kredit atau kredit macet.
Padahal peraturannya sudah jelas, awal Januari 2020 Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang baru.
Baca Juga: Debt Collector Galak dan Main Pepet Motor Kredit Tapi Begitu Diajak ke 2 Tempat Ini Langsung Ciut
Disebutkan leasing atau perusahaan pembiayaan tak bisa sembarang melakukan penyitaan atau penarikan sepihak saja.
Tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII /2019 per 6 Januari 2020.
Putusan ini menggugurkan aturan sebelumnya yang mengizinkan leasing mengeksekusi sendiri jika terjadi kredit macet.
Tapi pada aturan baru, leasing harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) lebih dulu.
KOMENTAR