GridMotor.id - Kini, debt collector semakin berani rampas motor kreditan milik warga.
Padahal, putusan Mahkamah Agung (MK) jelas melarang debt collector main beraksi seenaknya
Saking beraninya, oknum debt collector juga melakukan kekerasan ke siapa saja.
Bahkan, penjahat ini juga melakukan kekerasan ke anak di bawah umur.
Baca Juga: Debt Collector Panas Dingin Ormas Turun Ke Jalan Lakukan Swiping
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Dihadapi 7 LSM yang Kompak Bersatu Menentang
Seperti yang dialami oleh AB pelajar atau siswa SMA asal Purwakarta.
AB merupakan pelajar yang menjadi korban pemerasan oleh debt collector.
Perampasan motor miliknya terjadi pada Rabu (27/11/2019).
Lalu, gimana sebenarnya kronologi perampasan oleh 8 debt collector itu?
AB Naik Motor Matic Sendirian Dihadang Debt Collector
Dikutip dari kesatu.co, ketika itu AB melintas di Jalan Rawa Mekan, Kelurahan Tegal Munjul, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
8 debt collector tiba-tiba menyetop AB yang sedang mengendarai motor matic.
Meski sempat takut, akhirnya pelajar SMA itu melawan dengan cara menolak penarikan oleh 8 debt collector itu.
Baca Juga: Debt Collector Bisa Mati Dipenjara Karena Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Pelajar SMA Ditolong Oleh Pakar Hukum
Beruntung, ada seseorang yang membantu AB saat debt collector merampas motornya.
Situasi memanas dan mengundang perhatian masyarakat dan massa untuk mendekat.
"Saya tadi diajak paksa oleh segerombolan debt collector untuk ikut ke kantor polisi untuk cek rangka mesin," katanya.
AB Menawarkan Pengecekan Mesin di Rumahnya
"Karena saya tidak paham soal hukum dan khawatir mereka adalah oknum yang mengatasnamakan debt collector, lalu saya tolak dan saya ajak mereka untuk cek mesin di rumah saya saja," lanjutnya.
Sekaligus memperlihatkan surat-surat kendaraan,” ucap AB dikutif dari kesatu.co.
Tindakan yang dilakukan AB dan masyarakat merujuk peraturan atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru.
Baca Juga: Debt Collector Galak dan Main Pepet Motor Kredit Tapi Begitu Diajak ke 2 Tempat Ini Langsung Ciut
Tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII /2019 per 6 Januari 2020.
Leasing tak bisa sembarang melakukan penyitaan atau penarikan sepihak sebelum mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN).
Dan itupun berdasarkan peraturan kapolri, yang berhak melakukan penyitaan hanya polisi yang didampingi PN, bukan debt collector.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR