AB Menawarkan Pengecekan Mesin di Rumahnya
"Karena saya tidak paham soal hukum dan khawatir mereka adalah oknum yang mengatasnamakan debt collector, lalu saya tolak dan saya ajak mereka untuk cek mesin di rumah saya saja," lanjutnya.
Sekaligus memperlihatkan surat-surat kendaraan,” ucap AB dikutif dari kesatu.co.
Tindakan yang dilakukan AB dan masyarakat merujuk peraturan atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru.
Baca Juga: Debt Collector Galak dan Main Pepet Motor Kredit Tapi Begitu Diajak ke 2 Tempat Ini Langsung Ciut
Tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII /2019 per 6 Januari 2020.
Leasing tak bisa sembarang melakukan penyitaan atau penarikan sepihak sebelum mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN).
Dan itupun berdasarkan peraturan kapolri, yang berhak melakukan penyitaan hanya polisi yang didampingi PN, bukan debt collector.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR